Kejagung Temukan Peristiwa Pidana Kasus Korupsi Tower BTS Kemenkominfo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menemukan peristiwa pidana dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Proyek tersebut ditaksir menghabiskan dana triliunan rupiah.
"Dapat ya, ada (dugaan pelanggaran pidana)," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Febrie menyebut, pengusutan proyek BTS Kemenkominfo masih terus dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik karena nanti akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
"BTS itu Kominfo, itu jadwal ekspose minggu depan kalau nggak salah," ujar Febrie.
Diketahui, Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) senilai triliunan rupiah. Puluhan jaksa pun diterjunkan dalam pengusutan perkara tersebut.
"Setelah ada hasil anak-anak (penyidik) pulang dari lapangan lah (penentuan naik sidik). Berapa puluh jaksa itu bekerja," tutur Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Baca Juga: Hari Antikorupsi, Firli Kenalkan Metode Trisula Pemberantasan
Febrie mengaitkan kendala dalam pengusutan kasus proyek BTS Kominfo seperti halnya kasus dugaan korupsi PT PLN, yakni aktivitas pengecekan tiap lokasi yang sangat memakan banyak waktu.
"Kalau PLN itu kendalanya memastikan di lapangannya itu, memastikan nilai real proyek yang sudah dilaksanakan. Nah itu kendalanya jaksa agak memakan waktu itu untuk melihat lapangannya. Sama dengan kondisi sekarang jaksa sedang meneliti pekerjaan yang terkait dengan Kemenkominfo," ungkap Febrie.
Proyek Kemenkominfo
Diketahui, Kejagung membuka penyelidikan terkait proyek pengadaan tower BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang berlangsung di masa pandemik Covid-19 sebagai upaya pemerataan akses internet. Sehingga ada kucuran dana cukup besar mencapai triliunan rupiah.
Namun pada kenyataanya banyak keluhan di masyarakat karena tidak bisa akses internet. Menurut Febrie, pihaknya masih melakukan pendalaman secara tertutup atas penyelidikan proyek yang menelan kucuran dana diduga hingga triliunan rupiah itu.
Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) dikerjakan sejak tahun 2021. Pemangunan ini diduga mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), dirampungkan sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES). Proyek ini dikerjakan hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.