Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan pelaku anak yakni AG (15). Dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, pada Senin (13/3).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan. Karena AG tidak memenuhi syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban dalam Pasal 28 (1) huruf a dan d.

“Hal ini diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban,” kata Hasto, dalam keterangannya, pada Selasa (14/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum juga tidak termasuk dalam subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ucap Hasto.

AG Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

Polisi menetapkan AG (15), yang notabene merupakan kekasih Mario, sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari lalu.

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, awal Maret lalu.

Ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP. Selain itu dari percakapan di media sosial Whatsapp.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Artikel Terkait