Kejagung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka (tsk) terkait kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Keenam tersangka, yakni AKBP ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BW (Baiquni Wibowo), IW (Irfan Widyanto), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria)
Baca Juga: Mamat Alkatiri Dilaporkan ke Polisi Akibat Roasting Anggota DPR
Ketut mengatakan, keenam tersangka tersebut terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Dan, atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," ujarnya.
“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,†ujar Ketut pada hari yang sama.
Baca Juga: Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Aset Tersangka Sunmod Alkes Rp1,2 Triliun
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, penyidik menetapkan 6 tersangka terkait pelanggaran Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir.
Keenam tersangka, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN), mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 2010
Kini malam ini jumlahnya bertambah menjadi 7 orang personel polri yang ditetapkan tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara Obstruction of Justice penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Tambahan terakhir malam ini info dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah jadi 7 tersangka Obstruction of Justice," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penambahan jumlah tersangka diputuskan malam ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Dittipid Siber Bareskrim.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka Obstruction of Justice bertambah menjadi 7 orang," tegasnya.
Dedi mengatakan satu tersangka baru, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan.
Dengan demikian, ketujuh tersangka, yakni IJP FS (Irjen Pol Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (Arif Rahman), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), dan AKP IW (Irfan Widyanto).