Kejagung Ungkap Buronan KPK Surya Darmadi Bukan WNI Lagi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Darmadi, yang juga pemilik PT Duta Palma Group (DPG), diduga telah mengganti kewarganegaraan. Surya sudah bukan lagi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group.
"Apakah sekarang kewarganegaraan berubah apa enggak. Kalau informasi awalnya bukan WNI lagi, warga negara lain," ujar Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (29/6). Saat dikonfirmasi perpindahan kewarganegaraan Surya, Supardi enggan menjawab lebih lanjut."Ada lah, yang pasti bukan warga negara Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief Sambangi KPK
Dalam konferensi pers Senin (27/6) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keuntungan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai Duta Palma itu mencapai Rp600 miliar per bulan.
Kejagung sendiri telah menyita dan menitipkan lahan tersebut ke BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
"Akan kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan," ucap Burhanuddin.Sebelumnya pada 2014 lalu, KPK mengusut kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Baca Juga: Adik Bupati Muna Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN