Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas Perkara Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas perkara kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4).
"Iya benar atas nama Edy Mulyadi atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong. Kemudian ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat telah dilimpahkan," ucap Kasie Intel Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Bani mengatakan, Edy dianggap melakukan penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Ferdy Sambo jadi Tersangka Obstruction of Justice, Total 7 Orang
Adapun pelimpahan berkas perkara tersebut telah tertuang dalam Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret atas nama tersangka Edy Mulyadi.
Bani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana.
Bani mengatakan, tahapan selanjutnya JPU Seksi Tindak Pidana Hukum pada Kejari Jakarta Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang. Dimana hal ini ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Motif Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Daring Karena Gunakan Rp90 Juta untuk Judi
"Mereka akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Pria ini ditahan mulai 31 Maret 20222 hingga 19 April 2022. Nantinya jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi tersangka setelah menyebut Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.