Kejati DKI Tunggu Kesiapan Polda Metro Terkait Pelimpahan Mario dan Barang Bukti

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiyaan David yang menjerat tersangka Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap alias P-21.

Untuk selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya memiliki kewajiban untuk menyerahkan dan melimpahkan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk pelimpahan tahap dua (II) atau menyerahkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, serta barang bukti.

“Untuk proses tahap dua, sesuai dengan ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” kata Danang Suryo kepada wartawan di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Namun ia tidak bisa memastikan soal waktu proses pelimpahan tahap II, karena itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya.

“Semoga tidak dalam waktu yang lama, kami bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, dalam berkas perkara tersangka Mario Dandy, sebanyak 17 orang saksi dan ahli sebanyak 5 orang yang diperiksa dan diminta pendapatnya.

Sedangkan untuk berkas perkara Shane Lukas, ada 16 orang saksi, dan juga 5 orang ahli.

“Sementara rekan-rekan jaksa peniliti di dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 7 orang,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Danang Suryo, barang bukti di dalam berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sebanyak 21 item barang bukti.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta pada hari ini sudah menerbitkan P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap terhadap dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.

BACA JUGA:   20 Tahun Tragedi Bom Bali, Kapolri: Indonesia dan Dunia Harus Waspada

Saat berkas perkara masih P-19 atau belum lengkap, tim jaksa peneliti mengembalikan kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi alat bukti dan bukti dalam berkas perkara.

“Setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP, kami sudah mengembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik. Dan sekarang sudah lengkap, sehingga diterbitkan P21,” ucapnya.

Artikel Terkait