Kejati DKI Tunggu Polda Metro Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Hukum

FTNews - Batas waktu pengembalian berkas perkara kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berakhir pada Kamis (11/1) hari ini.
Adapun berkas perkara tersebut saat ini berada di Polda Metro Jaya. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan karena mereka nilai belum lengkap.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu teman-teman penyidik Polda Metro untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan,†kata Herlangga, di Jakarta, Kamis (11/1).
Baca Juga: Pengakuan Irfan Widyanto, Hubungi Pengusaha untuk Bayar Pergantian DVR CCTV
Sementara itu Herlangga belum dapat memastikan kapan waktu pasti penyidik Polda Metro Jaya akan mengembalikan berkas yang telah lengkap.
“Untuk kapan mereka akan mengirimkan berkas kembali bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Polda,†ujar Herlangga.
Ia menuturkan pastinya pihak penyidik Polda Metro Jaya akan memaksimalkan kelengkapan berkas perkara kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri itu. Kemudian nantinya setelah lengkap, berkas perkara akan penyidik kirimkan kembali kepada Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kementan, Dua Mantan Pegawai Diperiksa KPK
“Tentunya teman-teman penyidik akan maksimal untuk memenuhi petunjuk terhadap kekurangan berkas terdahulu. Setelah semua petunjuk dilengkapi, maka berkas perkara pasti akan dikirimkan kembali ke penuntut umum,†ungkap Herlangga.
Sekadar informasi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri sebelumnya telah Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan ke Polda Metro Jaya sejak 28 Desember 2023.
“Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Drs. Firli Bahuri,†kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (30/12).
Adapun pengembalian berkas ini disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus penyidik lengkapi sesuai dengan hasil penelitian yang telah penuntut umum lakukan.