Hukum

Kelakuan Majikan ke ART, Diborgol di Kandang Anjing hingga Disiram Air Panas

Adinda Ratna Safira
Selasa, 13 Desember 2022 | 00:00 WIB
Kelakuan Majikan ke ART, Diborgol di Kandang Anjing hingga Disiram Air Panas

Forumterkininews.id, Jakarta - Siti Khotimah (23), seorang asisten rumah tangga (ART) menjadi korban penganiayaan majikannya di sebuah apartemen di Bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan ini terjadi September 2022 lalu.

rb-1

Kasubdit Reknata Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, penganiayaan ini dilakukan lantaran korban diduga mencuri pakaian dalam majikannya.

"Keterangan sang majikan, dikuatkan saksi lain. Penganiayaan diduga akibat korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya," kata Ratna, saat diminta keterangan, Senin (12/12).

Baca Juga: Batal Maju di Pilkada 2024, Babah Alun: I'm Happy, Alhamdulillah

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan usai ketahuan mencuri, korban dianiaya dengan cara disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

"Korban kerja sudah 6 bulan. Disiksanya 2 sampai 3 bulan terakhir dengan disiram air panas kakinya. Kemudian diborgol di kandang anjing," ucap Ratna.

Sementara itu penganiayaan ini diketahui setelah korban berhasil kabur dari rumah majikannya dan kembali ke kampungnya di Pemalang, Jawa Tengah. Dimana saat pulang, kondisi korban dalam keadaan badan luka-luka.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penusukan Guru SD di Cipete Disebut Miliki Kelainan

"Tadinya korban ini pulang ke Pemalang dengan kondisi luka-luka. Kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke Polres, dan dari Polres kordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta," ujar Ratna.

Kemudian pihak kepolisian langsung menindaklanjuti kasus ini dan menangkap majikan Siti yang menjadi pelaku penganiyaan.

"Kami langsung tindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap delapan orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan, pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB," tutur Ratna.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 33 KUHP dan 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tag Apartemen ART Bilangan Simprug Headline Hukum Jakarta Selatan Kebayoran Baru Penganiayaan Polda Metro Jaya

Terkini