Keluarga Sambut Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Forumterkininews.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat usai dinyatakan bebas bersyarat dari penjara, Rabu (20/7). Terkait hal ini keluarganya langsung menyambut kepulangan Habib Rizieq.

Dilansir dari Antara, Rabu (20/7) melalui akun twitter @DPP_LIP mengatakan Alhamdulillah, ia tiba dirumahnya di Petamburan III, Habib Rizieq dengan disambut Anak, Isteri dan Menantu.

Pada akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tampak foto-foto Rizieq Shihab tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak Rabu (20/7) pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul di gang-gang sekitar lokasi dengan menggunakan gamis putih.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasikan dalam bentuk apapun di seluruh area ini, kecuali Tim Resmi LIP.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan Habib Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas bersyarat dari tahanan tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

“Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.Koordinator Humas Direktorat,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum.

Lebih lanjut ia menambahkan Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Artikel Terkait