Kemenpan RB Tegaskan Rafael Alun Bisa Dipecat Tidak Hormat dari ASN

Forumterkininews.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Keuangan. Namun, dia bisa dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.

“Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat ‘kan melakukan investigasi,” katanya di Semarang, Jumat (3/3).

Jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, lanjut dia, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.

“Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.

Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

“Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Dia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Artikel Terkait