Kemkomdigi Kembali Sikat 27.334 Konten Judi Online
Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan
Sebanyak 27.334 konten terkait judi online yang beredar di media sosial kembali disikat Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak. Adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Baca Juga: Profil dan Shio Xu Kai, Aktor China yang Dituduh Gemar Main Judi hingga Miliaran Rupiah
"Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto, dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2024).
Dirinya menegaskan bahwa akun-akun tersebut terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judi online. Diketahui, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judi online
Rinciannya 325.582 pada website dan IP 14.915 konten/akun pada platform Meta, 7.473 file sharing, 3.039 pada Google/YouTube, 1.512 melalui platform X, 136 konten pada Telegram dan 61 di Tiktok.
Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol. Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.