Kemkomdigi Siapkan Regulasi Baru Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan regulasi baru Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Indonesia sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan spektrum nasional.
Penyusunan regulasi itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan spektrum frekuensi radio dengan perkembangan teknologi global, kebutuhan nasional, serta hasil forum internasional.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut, Kemkomdigi membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, demikian dilansir InfoPublik, Selasa (16/12/2025).
Langkah itu merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam pembentukan regulasi.
Kemkomdigi menegaskan bahwa tabel alokasi spektrum frekuensi radio merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan spektrum nasional. Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menyatakan bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio ditetapkan oleh Menteri.
Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Pergantian dilakukan guna menyelaraskan kebijakan spektrum nasional dengan Radio Regulations edisi 2024 serta hasil World Radiocommunication Conference 2023 (WRC-23) yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU).
Secara substansi, rancangan peraturan menteri tersebut akan mengatur antara lain tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia, catatan kaki internasional dan nasional, penggolongan spektrum ke dalam sembilan rentang frekuensi, pengaturan dinas radio, spektrum untuk dinas keselamatan, serta penyesuaian alokasi frekuensi berdasarkan hasil WRC-23.
Rancangan itu juga mencakup ketentuan penambahan stasiun bumi untuk keperluan gateway serta telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh pada pita frekuensi tertentu.
Selain menetapkan pengaturan baru, Kemkomdigi juga akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan dan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan saat ini.
Untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan nasional, Kemkomdigi membuka ruang partisipasi publik hingga 2 Januari 2026. Masyarakat, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik ke alamat [email protected], [email protected], [email protected], dan [email protected].
Kemkomdigi berharap regulasi baru Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio ini dapat memperkuat tata kelola spektrum nasional, mendukung pengembangan teknologi telekomunikasi, serta memastikan pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, dan berorientasi pada kepentingan nasional.