Hukum

Meninggal, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Kusnadi, Tapi Tidak dengan 20 Tersangka Lain

17 Desember 2025 | 00:07 WIB
Meninggal, KPK Setop Penyidikan Kasus Dana Hibah Kusnadi, Tapi Tidak dengan 20 Tersangka Lain
Tersangka dana kasus hibah Jatim, Kusnadi, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025). [Dok. PDIP Jatim]

KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022 untuk tersangka Kusnadi (KUS).

rb-1

Penghentian penyidikan ini setelah mantan Ketua DPRD Jatim tersebut meninggal dunia pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Untuk KUS, iya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penghentian pengusutan kasus untuk tersangka Kusnadi.

Baca Juga: Harta SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

rb-3

Penghentian penyidikan untuk Kusnadi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," jelas Budi.

Meski begitu, Budi memastikan KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk 20 tersangka kasus dana hibah Jatim lainnya.

Baca Juga: Berjam-jam Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Bilang Begini

Meninggal di RS

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Tersangka KPK Kusnadi Meninggal Dana Hibah Jatim Kusnadi