Kenapa Kejagung Enggan Tahan Terhadap Putri Candrawathi?

Hukum

Kamis, 29 September 2022 | 00:00 WIB
Kenapa Kejagung Enggan Tahan Terhadap Putri Candrawathi?

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi (PC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap alias P-21.

rb-1

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

"Untuk tersangka PC dalam KUHAP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang," katanya.

Baca Juga: Penampakan Bungkusan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

rb-3

"Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan."

Menurut Fadil, terkait penahanan, berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan Putri Candrawathi tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Hal ini tentu menjadi pertimbangan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan penahanan.

Baca Juga: Pemilik Alfamart Ikut Diperiksa Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng

"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidum berjalan efektif," kata Fadil.

"Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," tambahnya.

Tag Hukum Kejagung Kasus Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Tidak Lakukan Penahanan

Terkini