Kepres Pemberhentian Tak Hormat Hasyim Asyari Diteken Jokowi

FTNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asyari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024).

Gelar Ph.D Hasyim Asyari
Hasyim Asy’ari. Foto: Wikipedia

 

Dijelaskan Ari, Kepres yangn diteken Jokowi ini sebagai tindak lanjut hasil Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Putusan pemecatan Hasyim resmi berlaku usai Heddy mengetuk palu hakimnya dalam sidang di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito.

Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Instagram/Jokowi)

 

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Hasyim pasca putusan DKPP itu mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim.

Artikel Terkait

Ridwan Kamil-Suswono Dapat Nomor Urut Satu, Pendukung: Rido Satu Putaran.

FTNews - Pasangan Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido)...

Datang Sederhana, Ridwan Kamil-Suswono Tiba di KPUD Jakarta

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) datang...

Gunakan Opelet Si Doel, Pramono-Rano Tiba di KPUD Jakarta 

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno...

Marak Gerakan Golput di Pilkada, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

FT News – Gerakan untuk tidak memilih atau memilih...