Nasional

Soal Putusan MK Pemilu Terpisah, KPU Usul Desain Baru untuk Bahan Revisi UU Pemilu

09 November 2025 | 15:03 WIB
Soal Putusan MK Pemilu Terpisah, KPU Usul Desain Baru untuk Bahan Revisi UU Pemilu
Ilustrasi [Foto: KPU]

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menunggu DPR dan pemerintah melakukan revisi UU Pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Di sisi lain, KPU mengintensifkan kajian guna menyusun usulan konsep penyelenggaraan pemilu.

rb-1

Hal tersebut diungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin seusai pelaksanaan Seminar Nasional tentang Pemilu di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, dilansir InfoPublik.

Afifuddin mengatakan, usulan yang dibuat oleh pihaknya nantinya disampaikan ketika DPR RI dan pemerintah mulai menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas

rb-3

"Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung di antaranya adalah penyelenggara," kata Afifuddin.

"Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang," ucapnya.

Selain itu, embaga penyelenggara pemilu ini terus berupaya menggencarkan pemanfaatan teknologi informasi karena dipandang lebih bisa menghemat biaya pelaksanaan pemilu ketimbang menggunakan cara konvensional.

Baca Juga: Sebanyak 1.318 Personel Gabungan Amankan Penetapan DCT Capres-Cawapres

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar nasional itu menjadi wadah bagi civitas academica menyumbangkan gagasan pelaksanaan pemilu setelah terbitnya putusan MK.

Aan menyebutkan, ketepatan dari pelaksanaan pemilu yang berjalan terpisah bergantung pada poin di dalam regulasi kepemiluan. "Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang," katanya.

Ia menilai, pemisahan itu berpotensi menjadi langkah perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu.

"Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang," katanya.

Tag KPU Revisi UU Pemilu Pemilu Nasional dan Daerah