Kerap Disalahgunakan, Ini Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengguna kendaraan kerap terganggu akibat penggunaan lampu strobo oleh pengendara lain. Penggunaan strobo ada aturannya tidak boleh sembarangan.

Lampu strobo merupakan aksesoris kendaraan bermotor yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Penggunaan lampu ini tidak boleh sembarangan, karena dapat memecah konsentrasi pengendara lain.

Selain itu, dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Ini tertuang dalam UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No 2 Tahun 2009 dalam Pasal 59.

Penggunaan lampu ini pun tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.

Penggunaan lampu ini hanya boleh untuk beberapa kendaraan dan tetap dalam pengawalan anggota Polri.

Jenis kendaraan yang diperbolehkan

Kendaraan dinas lembaga negara

Lampu ini dapat digunakan untuk mempersingkat waktu perjalanan dinas dalam menjalankan tugas kedinasan.

Pemadam kebakaran

Pemadam kebakaran boleh menggunakannya saat menjalankan tugas. Fungsinya, untuk memecah arus lalu lintas agar menuju titik kebakaran dengan cepat.

Ambulans

Ambulans menjadi kendaraan selanjutnya yang mendapat izin. Penggunaan lampu ini pada ambulans agar pasien bisa cepat mendapat perawatan medis di rumah sakit atau hendak mengubur jenazah.

Kendaraan pihak negara asing yang berkunjung

Selanjutnya, kendaraan pihak negara asing yang berkunjung boleh menggunakan strobo untuk kepentingan penting kenegaraan.

Konvoi kendaraan yang mendapatkan izin kepolisian 

Pengguna kendaraan yang mendapat izin kepolisian boleh menggunakan lampu strobo. Namun demikian, harus juga dengan pendampingan anggota polisi.

Artikel Terkait