Kini Dipecat Karena Tindak Asusila, Hasyim Asyari Dulu Koar-koar Lawan Porkas
Nasional

FTNews - Mantan ketua Umum KPU RI, Hasyim Asyari melakukan hal yang tidak terduga yaitu tindak asusila. Hal itu menyebabkan ia dipecat dari jabatannya karena melakukan tindakan yang memalukan dan melanggar hukum.
Namun, sebelumnya Hasyim Asyari pernah menyuarakan dalam perlawanan judi porkas pada masa Orde Baru dengan bergabung Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS). Dalam perjalanannya Hasyim menentang dengan turun kejalan agar memberhentikan judi lotre tersebut yang berasal dari Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB).
Pria yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed)
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
tersebut menentang pelegalan Porkas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1954 tentang Undian. Bahkan mereka memperkuatnya dengan, Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85 bertanggal 10 Desember 1985.
Judi Porkas
Ilustrasi Judi. (Foto: Freepik)
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Di sisi lain kita ketahui bahwa Judi Pekan Olahraga Ketangkasan (Porkas) ini merupakan undian atau lotre yang dapat memberikan hadiah. Pada tahun 80 an pemerintah melegalkan tersebut dengan dalih untuk membiayai olahraga Indonesia.
Menteri Sosial saat itu, Nani Soedarsono pada saat itu mengenalkan judi ini dengan nama, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola (KPBS). Permainan ini dimulai dengan cara setiap masyarakat membeli kupon untuk bertaruh pada 14 tim yang bertanding.
Mereka juga harus memberikan keterangan menang, seri ataupun kalah. Nantinya pihak PSSI dan KONI akan melakukan pengumuman undian dalam setiap minggunya. Dari hal tersebut membuat kontroversi yang ada, bahkan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan surat agar pemerintah mengvaluasi kembali.
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: FTN/Eriel Wira Natha)
Jika kembali pada saat ini, apa yang Ketua KPU RI, Hasyim Asyari lakukan cukup memalukan. Pasalnya tindakan asusila tersebut merupakan hal yang bertolak belakang dengan apa yang ia lakukan sejak dulu.
Terlebih Hasyim merupakan lulusan dari Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto. Dan ini merupakan tindakan yang sudah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dengan adanya tindakan tersebut membuat ia harus putus dari jabatanya karena tindak asusila kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.