Klub Terlibat ‘Match Fixing’ Masih Tampil di Liga Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta – Satuan Tugas (Datgas) Anti Mafia Bola Polri menyebutkan klub yang terindikasi terlibat pengaturan skor ataua atch fixing masih bermain di kompetisi Liga Indonesia hingga saat ini.

Hal tersebut teetungkap setelah Satgas Antimafia Bola menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018, pada Rabu (27/9) di Mabes Polri.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola sekaligus juga Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri, menyebutkan dari enam tersangka tersebut di antaranya LO atau naradamping hingga wasit.

“Enam tersangka berinisial K selaku LO atau perantara wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan,” kata Asep, dalam keterangannya, pada Kamis (28/9).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada, 5 September 2023. Polisi kemudian memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI, demikian Asep menjelaskan.

“Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan Y, November 2018. Untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022,” papar Asep.

Namun ia tidak menjelaskan secara detail klub yang melakukan match fixing itu. Tetapi ia memastikan bahwa klub tersebut sampai saat ini masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.

“Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ujar Asep.

“Pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang,” tegas Asep.

BACA JUGA:   Ganda Putri Apriyani/Fadia Siap Tanding di Asian Games 2022

Akibat perbuatannya tersebut tersangka A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu untuk tersangka M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Artikel Terkait