Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI 2025 ke MK, Lampirkan 98 Bukti Awal

Nasional

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:02 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI 2025 ke MK, Lampirkan 98 Bukti Awal
Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

Langkah serius diambil Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dengan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

rb-1

Gugatan yang diajukan pada Rabu (7/5/2025) ini merupakan bentuk uji formil terhadap proses pembentukan UU TNI terbaru.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan bahwa mereka menyertakan sebanyak 98 bukti awal dalam permohonan tersebut.

rb-3

Koalisi Masyarakat Sipil ajukan uji formil UU TNI. [Ist]

"Kami menyerahkan kurang lebih 98 bukti sebagai dasar uji formil atas Undang-Undang TNI 2025 ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Arif di Gedung MK.

Dalam permohonannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan dua poin utama. Pertama, mereka meminta MK mengeluarkan putusan sela dan menangguhkan penerapan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, hingga ada putusan final.

Kedua, mereka mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU TNI tersebut sampai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan akhir.

“Putusan sela dibutuhkan agar UU TNI yang baru tidak diberlakukan sementara, dan pemerintah diminta tidak mengeluarkan peraturan pelaksana, baik peraturan pemerintah maupun peraturan presiden,” tandas Arif.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo/Foto: Humas MK

Lebih lanjut, mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi .enyatakan bahwa Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak sah secara hukum dan meminta agar kembali mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar hukum yang berlaku.

Gugatan uji formil ini juga menggandeng enam pemohon, terdiri dari tiga individu dan tiga organisasi. Para pemohon individu di antaranya Fathia Maulidiyanti (aktivis HAM), Eva Nurcahyani (mahasiswa Jentera), dan Inayah Wahid (aktivis sekaligus putri Presiden keempat RI). Sedangkan tiga lembaga yang tergabung adalah YLBHI, KontraS, dan Imparsial.

Dengan menggulirkan uji formil UU TNI 2025 ini, Koalisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjaga konstitusionalitas dalam pembentukan undang-undang serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam reformasi sektor keamanan nasional.

Tag Uji Formil UU TNI 2025 Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan

Terkini