Komeng Ungkap Belum Dapat Mobil Dinas, Pakai Jeep Pribadi untuk Kegiatan Sebagai Anggota DPD
Nasional
.jpg)
Komeng Ungkap Belum Dapat Mobil Dinas, Pakai Jeep Pribadi untuk Kegiatan Sebagai Anggota DPD
Belakangan ini tengah ramai dengan sosok pelawak bernama Alfiansyah Komeng.
Alfiansyah Komeng sendiri kini tengah menikmati posisi barunya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II.
Baca Juga: Komeng Girang Lihat Presiden Prabowo Subianto Pidato: Inget, Jangan Nyusahin!
Baru-baru ini, Komeng mengaku dirinya tidak mendapatkan mobil dinas selama beraktifitas menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II.
Dirinya mengaku, jika dirinya menggunakan mobil pribadi sebagai alat tranportasi untuk berakitifitas.
“Engga dikasih pakai mobil pribadi,” ujar Komeng.
Baca Juga: Ronal Surapradja Jiplak Pose Komeng di Surat Suara Pilgub Jabar, Banjir Nyinyir: Nggak Lucu!
Untuk Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komeng memiliki mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp 385.000.000.
Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.
Mobil itu nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinas.
Namun karena belum selesai, Komeng kini menggunakan mobil Jeep-nya.
Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Di Pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.