Kominfo Berantas Judol Hingga 10 Ribu Konten Setiap Hari

Nasional

Kamis, 23 Mei 2024 | 00:00 WIB
Kominfo Berantas Judol Hingga 10 Ribu Konten Setiap Hari

FTNews - Indonesia sedang berhadapan dengan polemik judi online (judol) yang menjamur di tengah-tengah kebermasyarakatan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertekad untuk berantas judol dari hulunya.

rb-1

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa kementeriannya berupaya memberantas judol dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web. Sampai dengan 21 Mei 2024, jajarannya telah menangani dua juta konten yang berkeliaran di dunia siber masyarakat Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” ungkapnya dalam Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online, Rabu (22/5).

Baca Juga: Jokowi Berharap Kunjungan ke Australia dan PNG Redam Konflik

rb-3

Menteri Budi Arie, atas perintah Presiden Jokowi, membentuk gugus tugas untuk menangani aktivitas haram tersebut di Indonesia pada 19 April 2024. Hingga 21 Mei 2024, gugus tugas milik Kominfo tersebut sudah berantas 290.850 konten-konten judol yang tersebar di berbagai platform digital. 

“Hampir 300 ribu. Jadi sehari bisa mendekati 10 ribu konten judi online,” jelasnya.

Metode Pemberantasan

Baca Juga: Kemenkoinfo: Rancangan Perpres Publisher Right Selesai Marat

Ilustrasi judi online. Foto: Canva

Sejauh ini, penanganan polemik judi online di platform digital ini berdasarkan kata kunci atau keyword. Lalu, mereka berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital tersebut untuk memutuskan akses terhadap konten-konten judol yang mereka temukan.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, di mana perubahan keyword terjadi. Di Google, terdapat 20.241 keywords, sedangkan 2.637 keywords baru ditemukenali pada platform Meta,” ujar mantan wartawan Media Indonesia tersebut.

Selain itu, pihak Kementerian Kominfo tidak segan untuk memberikan teguran kepada platform-platform digital yang menyiarkan konten judol di Indonesia. “Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, dan semuanya,” lanjutnya.

Mereka juga menangani konten-konten phising yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. “Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” tutur Menkominfo.

Tidak hanya berantas situs judol saja, namun Kominfo juga memblokir rekening bank yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Mereka juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5.364 rekening bank. “Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” ucap Budi Arie.

Tag Nasional Teknologi Kominfo judi online 10 Ribu Konten

Terkini