Daerah

Komisi XII Minta Polisi Usut Tuntas Kasus 6 Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C Bangkalan

21 November 2025 | 23:25 WIB
Komisi XII Minta Polisi Usut Tuntas Kasus 6 Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C Bangkalan
Ilustrasi [Foto: Vlad Chețan, pexels.com]

Bekas galian tambang yang dibiarkan begitu saja alias dibiarkan terbuka tanpa penanganan lebih lanjut pasca selesai menambang, bukan hal yang baru. Tidak jarang lubang-lubang itu pada akhirnya menelan korban jiwa masyarakat sekitar, khususnya, anak-anak yang bermain di sekitarnya.

rb-1

Seperti kasus yang baru saja terjadi di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Enam santri Pondok Pesantren Jabal Qur’an ditemukan tewas tenggelam di danau bekas galian C, Kamis (20/11/2025).

Kejadian tragis itu menjadi sorotan menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Dipo Nusantara. Ia mendesak kepolisian investigasi menyeluruh atas insiden tersebut, termasuk menelusuri sejak kapan galian dibiarkan terbuka dan pihak yang bertanggung jawab.

rb-3

Perusahaan Tambang Lalai harus Diberi Sanksi

Dipo menegaskan, demikian dilansir laman resmi DPR RI, perusahaan penambang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai membiarkan bekas galian tanpa pengamanan, sebagaimana ketentuan reklamasi dan pascatambang. Ia juga meminta restorasi segera dilakukan pada lokasi kejadian.

“Kami berduka atas meninggalnya enam anak akibat tenggelam di bekas galian tambang. Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam apakah ada unsur kelalaian dengan membiarkan galian C terbuka tanpa upaya penutupan atau pengamanan. Bila terbukti, perusahaan harus dijerat sanksi. Restorasi bekas galian harus segera dilakukan agar tragedi seperti ini tidak terulang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Pelanggaran Peraturan Reklamasi Pascatambang

Dipo menjelaskan bahwa pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah penambangan berhenti. Jika diabaikan, perusahaan dapat dijerat pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32/2009 jika kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Dipo NusantaraAnggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, Dipo NusantaraMenurutnya, perusahaan wajib memulihkan ekosistem dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. “Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa. Jangan biarkan bekas tambang terbengkalai dan memakan korban,” tegasnya.

Dipo meminta kasus tersebut diusut tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti lalai. “Jangan sampai kasus ini terulang. Lakukan pengusutan, kenai sanksi tegas, dan segera lakukan restorasi bekas galian tambang,” katanya.

Tag Tambang Galian C Bangkalan

Terkait