Surat Teguran Ketiga! Inspektorat Rejang Lebong Tagih Sisa TGR Rp600 Juta Temuan BPK Sejak 2004
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terus menggenjot penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), baik materi maupun administrasi, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2004 hingga 2024.
Upaya percepatan ini dilakukan agar seluruh catatan BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan tidak menjadi beban dalam penentuan opini BPK terhadap laporan keuangan daerah.
Kepala Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, S.SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah karena masuk dalam TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II
“Temuan TGR oleh BPK ini merupakan TLHP yang wajib kita laksanakan. Proses tindak lanjut ini menjadi salah satu tolak ukur BPK dalam menentukan opini, terutama terkait sisa-sisa temuan yang belum terselesaikan,” jelas Erik.
Kendala Temuan Administrasi yang Sulit Ditindaklanjuti
Baca Juga: 6 Warga Positif TB, Desa Dusun Sawah Langsung Ambil Tindakan Skrining 155 Orang, Cek Bahaya Resistansi Obat
Erik memaparkan bahwa sebagian besar temuan administrasi yang tersisa berkaitan dengan persoalan dari tahun-tahun sebelumnya yang kini sudah tidak relevan atau sulit ditindaklanjuti.
Contohnya, wajib pajak yang sudah tidak ditemukan atau tidak lagi aktif, serta temuan terkait bantuan partai politik yang kini sudah tidak beroperasi.
“Banyak catatan administrasi yang muncul karena wajib pajak pada tahun-tahun itu sudah tidak ada lagi. Ada juga temuan bantuan partai politik yang kini tidak aktif. Karena itu, perlu ada keputusan apakah ini masih bisa ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Inspektorat menghimpun seluruh catatan administratif tersebut untuk dikaji bersama. Temuan yang masih memungkinkan ditindaklanjuti akan diproses, sementara catatan yang membutuhkan kebijakan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan daerah serta BPK.
Temuan BPK Sejak 2004 Diproses
Sisa TGR Materi Tinggal Rp600 Juta dan Surat Teguran Ketiga
Untuk temuan bersifat materi, Erik menyebut penyelesaian sudah mencapai sekitar 80 persen. Saat ini tersisa kurang lebih Rp600 juta yang belum terselesaikan dan masih dalam proses penagihan.
“TGR materi saat ini sekitar 80 persen sudah selesai. Masih tersisa kurang lebih 600 juta rupiah yang terus kita proses,” terangnya.
Inspektorat juga telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada sejumlah objek pemeriksaan yang belum memenuhi kewajiban penyelesaian TGR.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mempercepat pemulihan kerugian daerah.
Erik menegaskan bahwa Inspektorat akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan seluruh temuan BPK, baik materi maupun administrasi, agar tidak menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam meraih opini laporan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan intensifnya upaya tindak lanjut ini, diharapkan seluruh temuan lama hingga dua dekade terakhir dapat segera terselesaikan secara tuntas dan transparan.