Komnas HAM Sebut Pemaksaan Vasektomi untuk Bansos Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Nasional

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro menolak keras praktik pemaksaan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).
Dia menegaskan bahwa keputusan untuk menjalani vasektomi sepenuhnya berada dalam kendali individu dan tak boleh dipertukarkan dengan hak-hak dasar lainnya.
“Vasektomi termasuk dalam ranah otoritas atas tubuh seseorang. Itu hak pribadi dan tidak boleh menjadi prasyarat untuk mendapatkan bansos,” tegas Atnike di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Buntut Susah Mandi dan Main HP, Rafathar Adukan Nagita Slavina ke Dedi Mulyadi untuk Dibina di Barak Militer
Dia menambahkan, segala bentuk tindakan medis terhadap tubuh, termasuk kontrasepsi, harus berdasarkan persetujuan tanpa tekanan.
Menurut Atnike, memaksa seseorang menjalani prosedur vasektomi melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
“Bahkan dalam konteks penghukuman pun, penggunaan hukuman fisik atau intervensi terhadap tubuh diperdebatkan keras dalam diskursus HAM,” ucapnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar: Pergantian Nama Aspirasi Masyarakat Bekasi
Atnike menyoroti bahwa menjadikan program Keluarga Berencana (KB) sebagai syarat administratif untuk akses bansos, terlebih yang menyasar laki-laki melalui vasektomi, mencerminkan bentuk baru dari pelanggaran HAM.
"Ini soal kebebasan menentukan atas tubuh sendiri. Pemaksaan KB saja sudah menyalahi prinsip hak asasi, apalagi jika dikaitkan dengan bantuan sosial,” tandas Atnike.
Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan rencana kebijakan baru yang memperketat penerima bansos dengan mewajibkan partisipasi dalam program KB.
Dia menargetkan peningkatan vasektomi di kalangan pria sebagai bagian dari syarat akses ke berbagai bantuan seperti listrik, beasiswa anak, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Saya ingin setiap penerima bantuan berkomitmen untuk KB, terutama laki-laki. Kalau mau dibantu, ya harus KB dulu,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya pada Selasa (29/4/2025) lalu.