Komnas PA: Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Harus Dipastikan Ramah Anak

Forumterkininews.id, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur dengan pelaku empat orang yang juga masih di bawah umur terus dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati karena terduga pelakunya merupakan anak di bawah umur. Hal ini juga menjadi perhatian bagi para pemerhati anak.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). Kedatangan Arist untuk memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

“Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak,” kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa.

Dia memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim. Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban.

Sistem Peradilan Pidana Anak

Dia menegaskan, kalau ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.

Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan. Apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

“Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun,” kata Arist.

BACA JUGA:   Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum: Laporannya Salah Alamat Itu

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun. Aksi ini dilakukan di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, Selasa  (6/9).

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun. Ini dilakukan untuk mengungkap motif pemerkosaan. Yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan. Namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Artikel Terkait