Kompol D Kena Patsus 21 Hari Buntut Tewasnya Mahasiswi di Cianjur

Hukum

Selasa, 31 Januari 2023 | 00:00 WIB
Kompol D Kena Patsus 21 Hari Buntut Tewasnya Mahasiswi di Cianjur

Forumterkininews.id, Jakarta - Kompol D yang merupakan Pamen Polda Metro Jaya dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.  Sanksi ini diberikan buntut dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Jumat (27/1) lalu.

rb-1

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (31/1).

Lebih lanjut saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Baca Juga: Jenazah Siti dan Halimah Korban Wowon Tiba di RS Polri Kramat Jati

rb-3

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perseingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucap Trunoyudo.

Sementara itu Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Begini Peran Mantan Kepala BNI Mataram dalam Perkara Korupsi KUR
Mahasiswi Universitas Suryakencana Korban Kecelakaan

Untuk diketahui, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Suryakencana melebar pada terkuaknya hubungan gelap perwira Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya mengakui ada ‘hubungan istimewa’ antara Nur penumpang mobil Audi A6 dengan Kompol yang berinisial D. Nur dan Kompol D disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.

“Kompol D menjalin hubungan kurang lebih 8 bulan. Mulai bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).

Nur menjadi sorotan setelah mengaku sebagai istri polisi. Ia juga mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.

Divisi Propam Polri pun turut tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Cianjur Kasus Kecelakaan Kompol D Universitas Suryakencana Patsus 21 Hari Tewaskan Mahasiswi

Terkini