Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat
Sumatra Utara

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta mendesak Polda Sumut untuk segera menahan 5 orang tersangka kasus korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas saat bertemu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Kantor Kompolnas di Jakarta.
"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Kompolnas juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan polda Sumut terkait penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Anehnya dalam kasus Langkat 5 Tersangka tidak ditahan dan belum P-21.
Sementara, Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan adapun alasan lain Kompolnas mendesak 5 Tersangka ditahan dalam kasus PPPK Langkat karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: ICMI Sumut Dukung Program Kapolda Sumut Berantas Narkoba dan Geng Motor
“Perlu diketahui Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut dengan extra ordinary crime karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.
Irvan mengatakan atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.
“Namun hingga saat ini lima tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan kooperatif,” tukasnya.