Kompolnas: Rendah, Kedisiplinan Masyarakat dalam Berlalu Lintas

Hukum

Jumat, 18 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Kompolnas: Rendah, Kedisiplinan Masyarakat dalam Berlalu Lintas

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memberikan komentar soal kasus pengeroyokan Konten Kreator, Laurendra Hutagalung di Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam.

rb-1

Poengky mengatakan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam berkendara masih rendah. Pasalnya masih banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Harus diakui kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas cukup rendah. Banyak yang mengendarai sepeda motor tanpa helm atau melawan arah. Jika kesadaran masyarakat tinggi, pasti lalu lintas akan teratur,” kata Poengky, dalam keterangannya, pada Jumat (18/8).

Baca Juga: Beredar Isu Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dibebaskan, Begini Tanggapan MAKI

rb-3

Lebih lanjut Poengky menyayangkan adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh pengendara lawan arus terhadap konten kreator tersebut.

“Kompolnas menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap youtuber, yang dilakukan sekelompok pengendara sepeda motor yang melawan arus,” tukas Poengky.

Sementara itu Poengky berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Tujuh Anak Buahnya Terancam PTDH

“Kami juga menyayangkan kepatuhan lalu lintas dilakukan jika ada petugas yang berjaga atau ada razia petugas. Kesadaran yang minim ini perlu disikapi dengan penegakan hukum yang tegas kepada para pelanggarnya,” ucap Poengky.

Sebelumnya diberitakan, Konten Kreator, Laurendra Hutagalung atau pemilik akun Youtube Laurend Hutagalung TV resmi melaporkan insiden pengeroyokan terhadapnya yang terjadi di Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut.

“Betul, sudah kami terima laporannya,” kata Irwandhy, dalam keterangannya, pada Kamis (17/8).

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait nomor laporan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa terlapor disangkakan dengan pasal 170 KUHP yang bertuliskan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP,” tukas Irwandhy.

Tag Hukum Kompolnas Tebet Lalu Lintas Pengeroyokan Youtuber

Terkini