Korban Pencabulan Mencapai 21 Orang, Polres Batang Buka Posko Pengaduan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polres Batang, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan kasus pencabulan pada anak. Ini dilakukan seiring dengan pengungkapan kasus itu dengan jumlah korban 21 orang yang diduga dilakukan oleh seorang guru rebana berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara.
Kepala Polres Batang AKBP Mohammad Irwan Susanto di Batang, mengatakan, pihaknya juga menyiapkan pendampingan "trauma healing" guna memberikan kepercayaan diri pada anak yang menjadi korban pencabulan.
"Sudah kami pastikan ada 21 orang sudah dilakukan visum dan dinyatakan sebagai korban kasus pencabulan. Oleh karena itu, kami membuka ruang dan posko pengaduan kasus tersebut," katanya.
Baca Juga: Menko PMK dan Menhub Sambut Kepulangan Jemaah Haji di Bandara Soetta
Menurut dia, sampai hari ini (Senin), jumlah korban sebanyak 21 orang. Namun demikian, kasus tersebut dimungkinkan terus bertambah. Karena masih ada sejumlah korban yang melaporkan ke polres tetapi belum dilakukan visum.
"Kami sudah menahan pelaku. Hal ini kami lakukan karena berdasar hasil keterangan para korban sudah cukup bukti," katanya.
Kapolres juga mengatakan modus yang dilakukan tersangka berawal dengan adanya kegiatan yang dilakukan komunitas belajar rebana dan mengaji.
Baca Juga: Pengebom di Polsek Astana Anyar Diduga Masuk Kelompok JAD
Tersangka sebagai guru rebana, memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengajak beberapa anak ke beberapa tempat yang akan dijadikan lokasi pencabulan. Diantaranya sebuah rumah kos milik keluarga tersangka, rumah tersangka, dan ruangan tempat pembelajaran rebana.
Kasus pencabulan tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak 2019 hingga akhir 2022. MU mencabuli anak-anak itu saat kondisi sepi, kemudian menemui para korban untuk diajak ke ruangan yang telah disiapkan oleh tersangka.
"Saat ini, kami melakukan pengembangan kasus tersebut karena jumlah korban dimungkinkan bertambah serta melakukan pendampingan trauma healing," katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 KUHP Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 23/2022, Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pada Pasal 82 KUHP, tersangka akan diancam 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi dan spesifikasi dari pelaku sehingga Perpu Nomor 1/2016 bisa diberlakukan dengan ancaman hukuman kebiri," katanya.
Tersangka MU mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi korban kasus pencabulan saat berusia anak-anak oleh orang terdekat.
"Hal ini, kami lakukan (pencabulan, red.) pada anak-anak dengan cara memberikan jajanan. Saya juga pernah suka pada perempuan tetapi orang itu malah nikah dengan orang lain," katanya.