Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Kades di Pandegalng dan Anaknya Ditahan

Hukum

Rabu, 27 Oktober 2021 | 00:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Kades di Pandegalng dan Anaknya Ditahan

Forumterkininews.id, Pandeglang - Mantan Kepala Desa Sodong, Kecamatan Saketi, berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) ditahan Polres Pandeglang, Banten. Keduanya merupakan tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara hingga Rp418 juta.

rb-1

Kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polres Pandeglang menetapkan SJ dan anaknya yang merupakan Kaur Desa Sodong sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada bulan Agustus 2020 dan berjalan sampai satu tahun hingga menetapkan dua tersangka yang juga bapak dan anak,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Polres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Viral Diduga Anak Pejabat DJP Terlibat Penganiayaan di Pesanggrahan

rb-3

Diterangkan Shinto, bahwa awalnya, Desa Sodong menerima Dana Desa dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 772.834.000 diperuntukan untuk pembangunan desa. Tersangka YP yang juga merupakan Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-" kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan Uang Negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Secara Maraton

"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Tersangka," imbuh Shinto Silitonga.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya perwira melati dua itu mengungkapkan ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Shinto mengatakan, Polres Pandeglang berhasil merampungkan penyidikan atau P21. Selanjutnya, akan dilakukan proses tahap dua yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” jelas Shinto Silitonga.

Ia pun memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.

Tag Daerah Hukum AKBP Shinto Silitonga Kabid Humas Polda Banten Korupsi Dana Desa Polres Pandeglang

Terkini