Tragedi di Rejang Lebong: Anak Bunuh Ayah Tiri
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya sendiri di wilayah PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini sempat menggemparkan warga setempat karena pelaku diketahui melarikan diri usai melakukan aksi brutal tersebut.
Meluruskan Motif: Rasa Tersinggung yang Dipendam Berujung Tragis
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit PPA Aipda J.J. Sinurat, didampingi Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, motif pembunuhan bukan disebabkan karena persoalan uang seperti yang sempat beredar di masyarakat.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merasa tersinggung dengan tatapan mata korban yang dianggap menunjukkan rasa tidak senang terhadap keberadaan dirinya. Perasaan tersinggung itu dipendam pelaku selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melampiaskan emosi dengan cara yang tragis,” ungkap Aipda Sinurat.
Kronologi dan Jerat Hukum: Penganiayaan Berakibat Hilangnya Nyawa
Kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat korban bolak-balik dengan tatapan sinis. Pelaku yang tersinggung dengan tatapan korban langsung tersulut emosi. Ketika korban keluar rumah pada hari kejadian, pelaku yang sudah dipenuhi rasa marah kemudian mengikuti korban. Saat melihat balok kayu di teras rumah, pelaku mengambilnya dan bergegas mencari keberadaan korban. Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban sedang duduk di pangkalan ojek tidak jauh dari lokasi rumah.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan balok kayu, namun sempat dihindari oleh korban. Korban mencoba melarikan diri, tetapi pelaku terus mengejar hingga berhasil memukul bagian pinggang korban. Akibat pukulan tersebut, korban tersungkur dan pelaku kembali memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
pelaku didampingi anggota unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong
Warga sekitar yang melihat kejadian segera membawa korban ke Puskesmas terdekat. Namun karena luka parah di bagian kepala, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan intensif.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Berkat kerja keras tim Reskrim Polres Rejang Lebong, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa kemarahan yang tidak terkendali telah merenggut nyawa ayah tirinya sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa harus mengorbankan nyawa.