Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Direktur Operasi Garuda Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, Kapten AS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Pilot ini diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 saat dia menjabat Direktur Operasi.

“JAMPidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).

Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah JR selaku EVP PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012.

“Kedua saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara yang bekerjasama dengan PT Garuda Indonesia,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya mantan Komisaris Garuda Peter F Gontha yang sebelumnya tidak hadir pada 28 Januari 2022. Peter Gontha diperiksa, Jumat kemarin selama beberapa jam di gedung Bundar Kejagung.

“Yang bersangkutan telah diperiksa pagi sampai sekitar pukul 12.00 wib. Inti pemeriksaannya, yang bersangkutan sebagai Komisaris Garuda Indonesia dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR,” tegas Leonard..

Selain itu, saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS. Dan Direktur PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai 2014 berinisial MAW.

Adapun, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Artikel Terkait