Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Sita Tiga Kontainer Dokumen

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi dalam kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Supardi mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kemhan Tahun 2015-2021.

Supardi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Dini Nusa Kusuma di wilayah Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Lalu, Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang terletak di Panin Tower Senayan City, Jakarta Pusat.

“Ada juga penggeledahan di rumah saksi berinisial SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma. SW juga merangkap tim ahli di Kementerian Pertahanan,” kata Supardi, Rabu (19/1).

Supardi menyebut, dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga kontainer plastik dokumen. Kemudian, barang bukti elektronik sekitar 30 buah.

“Dokumen yang disita akan dijadikan barang bukti dalam perkara pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemhan Tahun 2015 s.d. 2021,” tuturnya.

Penyidik Kejagung Dalami Dokumen yang Disita

Setelah melakukan penyitaan, tim jaksa penyidik akan mendalami berbagai dokumen terkait kontrak perjanjian penyewaan satelit di Kemhan.

“Dalam penggeledahan itu kita buka dan melihat apakah ada keterkaitan persoalan ini ya kita ambil. Terkait isinya apa nanti lihat laboratorium forensik dulu,” ujar Supardi.

Sementara pada Selasa (18/1), penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah petinggi PT Dini Nusa Kusuma.

Saksi yang diperiksa, yakni SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan tim ahli Kementerian Pertahanan. Kemudian AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.

BACA JUGA:   Tiga Sekawan Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Jajaran Polres Jaksel

“PT DNK adalah pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer.

Dia menyebutkan keduanya dimintai keterangan guna menambah alat bukti dan fakta hukum untuk menetapkan  tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait