Korupsi Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Sejumlah Saksi Diperiksa Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni YD (Yudi Dermawan) selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020, dan ED (Eka Dsniati) selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/9).

Selain itu, saksi yang diperiksa yaitu Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tutur Ketut Sumedana.

Sprindik Baru Diterbitkan

Sebelumnya diketahui, Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah mengatakan, tim penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat perintah ini terkait penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dia menambahkan penyidikan baru itu menyasar langsung ke PT Waskita Karya Tbk (Persero), induk perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk.

BACA JUGA:   Kesimpulan Sidang Terdakwa Bharada Richard: Ferdy Sambo Perintah Bunuh Bukan Hajar

“Hari senin baru kita evaluasi kasus PT Waskita Beton Precast. Kita kembangkan terus dan ada penyidikan baru soal (Waskita Karya). Sprindik-nya baru sudah keluar juga. Tapi nantilah jelasnya gimana,” kata Febrie, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8).

Terkait pengembangan kasus ini, tim penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan fakta hukum baru dalam kasus ini.

Pada Senin (22/8), tim penyidik memeriksa Rita Setyaningrum, Asisten Manager Keuangan dan HCM pada Proyek Tol KLBM Seksi 2,3, dan 4 pada Waskita Beton Precast. Lalu, Retno Dwi Lestari selaku Bagian Pelaporan Produksi.

Tim penyidik juga memeriksa Arianto Nugroho selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi. Bidaruni selaku Manager Pengadaan Waskita Beton Precast. Totok Suyanto selaku Staf Pemasaran Waskita Beton Precast. Sonny Suseno selaku Manager Akuntansi Waskita Beton Precast.

Selanjutnya, tim penyidik memeriksa Abi Yudha selaku Manager Treasury Waskita Beton Precast. Kemudian, Sudarmoyo selaku General Manager Departemen Hukum Waskita Beton Precast. Terakhir, Garial Fuaddani selaku Staf Keuangan Waskita Beton Precast.

“Mereka diperiksa untuk empat tersangka yang sudah ditetapkan tim penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (23/8).

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.  Mereka adalah Agus Wantoro selaku Pensiunan Waskita Beton Precast sekaligus mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020. Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020. Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) Waskita Beton Precast. Terakhir, Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan Waskita Beton Precast.

Artikel Terkait