Korupsi Pertamax Oplosan, BPKN: Masyarakat Berhak Minta Rugi ke Pertamina

Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:14 WIB
Korupsi Pertamax Oplosan, BPKN: Masyarakat Berhak Minta Rugi ke Pertamina
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok. [Instagram]

Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) menyampaikan masyarakat berhak meminta ganti rugi dan menggugat atas dampak yang ditimbulkan dari korupsi BBM Pertamina berupa Pertamax oplosan.

rb-1

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan Pertamax ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai.

"Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan

Baca Juga: Hore.. Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series di Sumut

rb-3

barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima FT News, Kamis (27/2/2025).

Mufti mengatakan dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah

mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi Aman

Selain itu, Pertamax oplosan ini juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ungkapnya.

Mufti Mubarok menambahkan, terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui

mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersamasama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Ilustrasi Pertamina. [Istimewa]

"BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku," ucapnya.

BPKN juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan

ini.

Mufti juga mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," tukasnya.

Salah seorang tersangka korupsi BBM Pertamina. [Dok Kejagung]

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi di PT Patra Niaga Pertamina dengan nilai fantastis merugikan negara Rp 193,7 triliun. Tersangka mengoplos Pertalite jadi Pertamax.

Kejagung telah menetapkan 7 tersangka atas kasus ini yang terdiri RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Tag Pertamina BPKN pertamax oplosan korupsi BBM Pertamina

Terkini