KPK Benarkan Bekuk Bupati Penajam Paser Utara Bersama 10 Orang

Hukum

Kamis, 13 Januari 2022 | 00:00 WIB
KPK Benarkan Bekuk Bupati Penajam Paser Utara Bersama 10 Orang

Forumterkininews.id, Jakarta - Satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur. Bupati ditangkap di Jakarta bersama 10 orang lainnya.

rb-1

Kabar OTT politikus Partai Demokrat itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara. Bersamanya juga ditangkap 10 orang pihak terlibat," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1).

Baca Juga: Tiba di Polda Metro, Aiman Witjaksono Bawa 15 Pendamping

rb-3

Firli mengatakan, seluruh pihak diamankan tim operasi senyap KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menegaskan KPK akan terus bekerja hingga Indonesia terbebas dari perkara korupsi.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ucap Firli.

Baca Juga: Awal Buruk buat Indonesia: Digasak Vietnam 0-3, Shin Soroti Wasit

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan pihaknya telah melakukan OTT di Penajam Paser Utara.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1) sore hari, tim KPK menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kaltim," ujar Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/1).

Namun, belum ada informasi secara rinci di wilayah mana tepatnya operasi tangkap tangan tersebut. KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap.

Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di Penajam Paser Utara itu pun belum disampaikan oleh KPK. Ali Fikri mengatakan para pihak yang ditangkap dan diamankan itu tengah dimintai keterangan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.

Tag Hukum Headline Firli Bahuri Ketua KPK OTT Abdul Gafur Bupati Penajam Paser Utara

Terkini