Hukum
Selasa, 14 Februari 2023 | 00:00 WIB
Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Teddy Badrujaman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2).
Selain mantan Dirut PT Antam Tbk Teddy Badrujaman, penyidik KPK juga memeriksa Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Tbk tahun 2017 atas nama Agung Kusumawardhana.
Baca Juga:
Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Dodi Martimbang. Dirinya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.
Baca Juga:
Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Penunjukan Perusahaan Tanpa Pengalaman
Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Saat itu, UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya. Keputusan ini tidak didukung alasan yang mendesak.
Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam. Ini juga dilakukan tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT Antam.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam. Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Association (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang. Antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak. Kemudian tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.
Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.