KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah

Hukum

Selasa, 23 November 2021 | 00:00 WIB
KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah.

rb-1

Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pemeriksaan Aceng Haruji terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Selain Aceng, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan notaris bernama Suningsih.

Baca Juga: Eks Direktur Penuntutan KPK Ditempatkan di Jampidsus untuk Monitoring Penanganan Perkara 

rb-3

"Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, yakni Suningsih sebagai Notaris, Aceng Haruji sebagai Kepala Sekolah SMKN 7," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah pada Selasa (9/11), tanpa mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (22/11), juga telah memanggil dua saksi, yaitu Agus Kartono dan Anastasia W Lesmana Thio masing-masing dari pihak swasta.

Baca Juga: Kebijakan Pangan Murah Dihentikan, Begini Tanggapan Dasa Wisma Jaktim

"Agus Kartono (swasta) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Ali.

Sementara saksi Anastasia W Lesmana Thio tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik. "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," ucap Ali.

Sekedar informasi, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.

Meski demikian, KPK saat ini belum dapat menjelaskan secara detail mengenai konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Tag Daerah Hukum KPK Dugaan korupsi pembangunan sekolah Kepala SMKN 7 Tangsel

Terkini