KPU Siap Tempuh Upaya Hukum Buntut Polemik Penundaan Pemilu

Forumterkininews.id, Jakarta -  KPU RI menyebut akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.

” KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut.  KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. Nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan akan mengajukan upaya hukum berikutnya. Yaitu ke pengadilan tinggi,”kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Kamis (2/3) malam.

Sembari menunggu salinan resmi PN Jakpus diterima, KPU kata Hasyim tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Hal ini penting disampaikan mengingat tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum. Berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024,” tandasnya.

Ia juga memaparkan keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini juga menjadi dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selanjutnya,  karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. KPU mengajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.

“KPU menyampaikan, kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara. Khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”tegas Hasyim.

Menurutnya, perkara tersebut sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Maka, status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 pun tidak ada perubahan.

Artikel Terkait