Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dilaporkan ke Polisi

Hukum

Senin, 18 November 2024 | 17:00 WIB
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dilaporkan ke Polisi
Aktivis Said Didu yang dilaporkan ke polisi terkait kritiknya mengenai PSN PIK 2. (Foto: Ist)

Memberikan kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, aktivis Said Didu justru dilaporkan ke Polresta Tangerang.

rb-1

Tim Pengacara Said Didu mengatakan, laporan dilayangkan oleh seseorang yang bernama Maskota yang disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI), Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Salah satu tim pengacara Said Didu, Gufroni menuturkan, proses hukum ini adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Said Didu 'Panas' Lihat Kaesang Seloroh Soal Private Jet: Meledek Kritik Rakyat

rb-3

Diketahui, Said Didu adalah sosok vokal yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, staf khusus Menteri ESDM ketika dijabat oleh Sudirman Said dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Ilustrasi foto PIK 2. (Foto: Ist)

“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 yang merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” ungkap Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).

Gufron mengungkapkan, Said Didu adalah sosok yang selalu menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Salah satunya adalah mengenai berbagai proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pratikno ke Solo Dituding Bahas Ijazah Jokowi, Kader PSI: Istighfar Kalian

“Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” tuturnya.

Gufroni menyebut, kritik yang disampaikan di ruang publik adalah bagian dari partisipasi masyarakat untuk kepentingan publik. Kritik adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Gufroni menilai, sosok pelapor dalam kasus ini tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said Didu terkait PSN PIK 2.

“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK 2, Said Didu bahkan tidak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karena itu, tentu tidak ada pula kerugian material maupun immaterial yang dialami Maskota sebagai pelapor,” paparnya.

Gufroni juga menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yaitu Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Aktivis Said Didu rajin melontarkan kritik terhadap PSN PIK 2 sampai akhirnya dilaporkan ke polisi. (Foto|: Ist)

“Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan. Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Gufroni.

Rencananya, Said Didu akan diperiksa sebagai terlapor pada Selasa (19/11) di Polresta Tangerang. Gufroni mengajak semua elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Tangerang, Kombeas Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya laporan terhadap Said Didu. Akan tetapi, Baktiar Joko Mujiono tidak menjelaskan lebih lenjut terkait duduk perkara dari laporan terhadap Said Didu.

Tag Said Didu PSN PIK 2 Maskota

Terkini