Kronologi Penangkapan Fariz RM, Terancam 20 Tahun Penjara
Lifestyle

Polisi mengungkap kronologi penangkapan Fariz RM. Berawal dari penangkapan sopirnya berinisial ADK (46) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025) lalu.
"Pada hari Senin, 17 Februari 2025, di daerah Kemayoran, diamankan satu orang berinisal ADK dengan barang bukti yaitu yang diduga ganja," kata Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Polisi lantas melakukan pengembangan di mana Fariz RM diketahui memesan barang haram tersebut kepada ADK.
Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Terbitkan DPO Kasus Perzinahan
"Kemudian dari situ tim tindak Polres Metro Jakarta Selatan terutama dari Satnarkoba tim 3 pada hari Selasa, 18 Februari 2025 mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat," terang Nurma Dewi.
"Setelah itu kita mendapatkan titik terang bahwa adanya inisial FRM yang diduga juga memesan barang dari ADK, diamankan kemudian di Kota Bandung," lanjutnya.
Terkait berat barang bukti yang diamankan, Nurma enggan menjelaskan secara detail lantaran masih diperiksa di laboratorium.
Baca Juga: Tertunduk Lesu Saat Digiring Polisi, Begini Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Nah itu masih kita dialami masih diperiksa di laboratorium tentunya," tutur Nurma Dewi.
Fariz RM dan ADK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)