Fariz RM Terbukti Bersalah, Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Lifestyle

Musisi legendaris Fariz RM akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," ujar Ketua Majelis Hakim.
Pidana Penjara 10 Bulan
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta oleh hakim PN Jaksel. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Tertunduk Lesu Saat Digiring Polisi, Begini Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan.