Kronologis Lengkap Bongkar Paksa Rumah Atalarik Syach oleh PN Cibinong

Lifestyle

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:10 WIB
Kronologis Lengkap Bongkar Paksa Rumah Atalarik Syach oleh PN Cibinong
Rumah atalarik Syach dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (15/5/2025). [FTNews]

Atalarik Syach mengungkap bahwa konflik soal tanah yang ditempatinya di Cibinong sudah berlangsung lama, dimulai sejak pembelian lahan dari PT Sabta pada tahun 2000.

rb-1

Menurutnya, saat itu surat-surat kepemilikan telah lengkap, baik dalam bentuk sertifikat maupun AJB (Akta Jual Beli), meski sebagian masih dalam proses.

"Ini tanah PT, PT Sabta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat udah ada," kata Atalarik.

Baca Juga: Tsania Marwa Banjir Dukungan usai Rumah Atalarik Syach Digusur, Netizen: Karma!

rb-3

Namun, pada 2015, muncul gugatan dari seseorang bernama Dede Tasno yang mengklaim telah mengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan tersebut. Atalarik mengaku bingung karena selama bertahun-tahun tak pernah ada persoalan, apalagi ia sudah membangun pagar dan rumah sejak 2003.

Kondisi rumah Atalarik Syach usai dibongkar PN Cibinong. [FTNews]

"Tiba-tiba 2015, terjadi gugatan terhadap saya melalui Dede Tasno, yang merasa sudah membayarkan untuk pengelolaan lahan. Kok baru muncul?" ujar Atalarik heran.

Sejak saat itu, proses hukum berlangsung panjang. Ia sempat kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) pertama pada Juni tahun lalu, namun kini mengajukan PK baru demi menunda eksekusi. Yang jadi ganjalan baginya adalah ketidakjelasan batas-batas tanah dan status hukum tanah yang terus berubah meskipun ia merasa sudah memiliki dokumen sah.

Baca Juga: Biografi Tsania Marwa, Mantan Istri Atalarik Syach Keturunan Arab

"Jadi berdasarkan apa mereka bergerak itu, dari pengadilan eksekusi kemarin. Karena ini tanah PT, suratnya banyak," tambahnya.

Seperti diketahui, kediaman aktor Atalarik Syach harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong menyusul sengketa lahan yang melibatkan dirinya dan Dede Tasno.

Atas dasar permintaan pemohon, yakni Dede Tasno, pengadilan pun akhirnya melaksanakan eksekusi atas lahan milik Atalarik Syach.

Kondisi rumah Atalarik Syach usai dibongkar PN Cibinong, Kamis (15/5/2025). [FTNews]

Eko juga menyebutkan bahwa lahan yang dipermasalahkan awalnya tercatat seluas 7.300 meter persegi, namun hasil pengukuran terbaru menunjukkan luasnya menyusut menjadi 5.850 meter persegi.

Proses eksekusi sempat dihentikan sementara menjelang sore, menyisakan separuh dari bangunan rumah yang belum dibongkar.

Kabar ini pertama kali mencuat ke publik setelah Atalarik mengunggah video ke Instagram Story-nya. Dalam video tersebut tampak sejumlah petugas tengah merobohkan bangunan rumah.

Atalarik mengklaim bahwa eksekusi dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi.

"Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," keluhnya.

Eksekusi di rumah Atalarik Syach berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan melibatkan puluhan pekerja yang membongkar sebagian bangunan rumah.

Artis Atalarik Syach. [FTNews]

Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah.

"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," ungkap Eko saat ditemui di rumah Atalarik Syach pada Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan hukum, namun pelaksanaan eksekusi sempat tertunda.

"Ketetapan itu dimulai dari banding, kasasi, PK. Namun belum terlaksana untuk eksekusi," imbuhnya.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015. Setelah melalui proses panjang di pengadilan, pihak Dede Tasno akhirnya memenangkan perkara tersebut pada tahun 2021.

Tag Atalarik Syach Rumah Atalarik Syach PN Cibinong Dede Tasno

Terkini