Lifestyle

Kuasa Hukum Bantah Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Terkait Sengketa Anak

14 November 2025 | 20:47 WIB
Kuasa Hukum Bantah Laporan Erika Carlina ke DJ Panda Terkait Sengketa Anak
DJ Panda (kiri) dan Erika Carlina masih belum menyelesaikan masalah di antara mereka. [YouTube Denny Sumargo/FTNews.co.id]

Pihak Erika Carlina menegaskan bahwa laporan terhadap DJ Panda adalah murni dugaan pidana. Mereka menyatakan masalah hukum ini tidak ada kaitannya dengan sengketa keperdataan.

rb-1

Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas ancaman yang diterima pihak Erika. “Bukan untuk meminta hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain, itu bukan” tegasnya.

Ia menyebut laporan dibuat pada 19 Juli 2025 dan kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai aturan hukum.

Baca Juga: Babak Baru Laporan Erika Carlina, DJ Panda Diperiksa Polisi Pekan Depan

rb-3

Faisal mengatakan bahwa pasal yang dikenakan meliputi Pasal 335, Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2, dan Pasal 65 ayat 2 UU PDP. Ancaman hukuman disebut dapat di atas lima tahun.

Saat ditanya soal penetapan tersangka, Faisal menyebut belum ada keputusan. Polisi masih berada dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Beberkan Dugaan Pengancaman DJ Panda Terhadap Erika Carlina

Dj Panda menyerahkan proposal damai pada pihak Erika di RJ ke-2. [Ftnews/Selvianus Kopong Basar]Dj Panda menyerahkan proposal damai pada pihak Erika di RJ ke-2. [Ftnews/Selvianus Kopong Basar]

"Belum, belum. Jadi secara alur hukum acaranya, masih penyidik dalam rangka tahap penyidikan, belum mengarah terhadap gelar perkara untuk menetapkan tiga huruf, TSK itu," tutur Faisal.

Faisal menjelaskan proses hukum tetap berjalan meski ada pembahasan RJ. Ia mengatakan perkara hanya bisa ditahan jika pihaknya mengajukan permohonan hold.

Erika Carlina dan Dj Panda. [Instagram]Erika Carlina dan Dj Panda. [Instagram]

Menurutnya, RJ hanya dapat berjalan bila terlapor mengajukan permintaan damai dan korban berkenan. Jika tidak tercapai, kasus akan berlanjut secara hukum.

"Kalau potensi kemungkinan damai, insyaallah ya, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," ungkap Faisal.

"Tapi hasil dari mediasi tadi kita melihatnya sudah ada itikad baik, sudah ada bentuk penyelesaian yang cukup ideal, tinggal penyelarasan persepsi saja dari pihak terlapor kepada korban," pungkasnya.

Tag Erika Carlina DJ Panda