Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Benarkan Kliennya Terima Ponsel dari Putri Candrawathi

Hukum

Jumat, 21 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Benarkan Kliennya Terima Ponsel dari Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum, Irwan Irawan benarkan jika Kuat Maruf menerima ponsel dari Ferdy Sambo. Pemberian ini dilakukan setelah pembunuhan terhadap Brigadir J.

rb-1

Hal ini berdasarkan isi dakwaan bahwa Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta ponsel genggam kepada Kuat, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya," ujar Irwan, di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Kebocoran Info Putusan MK soal Sistem Pemilu

rb-3

Namun terkait hal ini Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada kliennya.

"Aku enggak tahu detail hendphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," kata Irwan.

Sementara itu kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa kliennya memberikan uang dan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat usai membantu membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Biasa

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," ujar Rasamala.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri memberikan hadiah kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di ruang kerja lantai dua rumah pribadinya, pada Rabu (10/7).

Pada saat kejadian tersebut Ferdy Sambo dan Putri memberikan amplop berisi dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sementara itu, Bharada E diberikan uang Rp1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan bulan Agustus 2022. Dengan catatan, apabila kondisi sudah aman," ucap JPU, di PN Jaksel, Senin (17/10) lalu.

Selain itu Ferdy Sambo juga memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah. Karena handphone dari para pelaku telah dirusak untuk menghilangkan barang bukti peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Tag Hukum Jakarta Kuasa Hukum PN Jaksel Brigadir J Pembunuhan Berencana Kuat Maruf

Terkini