Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda, Ini Kronologisnya

Jawa Tengah

Sabtu, 20 September 2025 | 12:08 WIB
Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda, Ini Kronologisnya
Ilustrasi Polri. [Istimewa]

Peristiwa menghebohkan terjadi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

rb-1

Kamis 18 September 2025 dinihari pukul 04.00 WIB, warga menggerebek Kapolsek Brangsong AKP N saat berada di rumah janda berinisial Y yang merupakan guru PAUD.

Kronologis penggerebekan terhadap Kapolsek Brangsong AKP N bermula ketika warga sudah curiga karena Kapolsek sering menyelinap ke rumah wanita itu hingga larut malam.

Baca Juga: Arogan, Satpam Viral Tendang Meja PKL di Kendal, Endingnya Minta Maaf

rb-3

Sejurus kemudian, warga yang resah lalu melakukan pengintaian, dan pada Kamis subuh, warga meringsek masuk ke dalam rumah janda tersebut.

Benar saja, saat penggerebekan, warga mendapati, Kapolsek Brangsong AKP N berada di dalam rumah janda tersebut.

Warga yang marah langsung membawa Kapolsek ke balai desa dan menghubungi anggota Propam Polres Kendal.

Baca Juga: Dua Sekawan Pria Paruh Baya Ditangkap Warga Karena Aksi Penjambretan

Kapolres Kendal AKBP Hendry Sianipar. [Istimewa]Kapolres Kendal AKBP Hendry Sianipar. [Istimewa]

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam untuk mengetahui kronologi dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

"Jadi yang bersangkutan saat ini sedang didalami oleh SI Propam, sedang menjalani pemeriksaan," katanya dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu 20 September 2025.

Penonaktifan ini juga dimaksudkan untuk menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan dan menjaga kepercayaan publik.

"Kapolsek sudah dinonaktifkan, tapi pelayanan di Polsek tetap berjalan," tukasnya.

Ancaman Sanksi Polisi Berselingkuh

Ilustrasi berselingkuh. [Pexels]Ilustrasi berselingkuh. [Pexels]

Ancaman sanksi bagi polisi yang terbukti berselingkuh bisa berupa sanksi kode etik profesi maupun sanksi hukum pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Secara kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, anggota Polri harus menjaga kehormatan pribadi dan institusi, serta kesetiaan kepada pasangan sah.

Jika terbukti selingkuh, sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis (ringan), penundaan kenaikan pangkat/gaji atau mutasi (sedang), hingga demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat (berat).

Perselingkuhan dianggap pelanggaran berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.

Secara hukum pidana, perselingkuhan yang masuk kategori perzinaan dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Proses pidana ini hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan dari pasangan sah (suami/istri), dan tidak berlaku otomatis tanpa pengaduan.

Jika ada anak dari perselingkuhan, bisa muncul gugatan perdata terkait hak waris dan nafkah.

Sanksi disiplin lain seperti pemecatan dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Perkap Polri terkait pemberhentian anggota Polri jika melakukan pelanggaran berat termasuk perselingkuhan yang merusak citra institusi.

Tag Kapolsek Kendal Kapolsek Brangsong Digerebek Janda

Terkini