SIM dan Pajak Kendaraan Tanpa Ribet? Cek Lokasi SIM & Samsat Keliling Terdekat!
Nasional

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis.
Dengan fasilitas ini, masyarakat tak perlu lagi repot mengunjungi kantor Satpas atau Samsat induk. Hanya dengan mengunjungi lokasi keliling terdekat, perpanjangan SIM atau pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat dan efisien, menghemat waktu dan tenaga.
1. Perpanjangan SIM A dan C: Dokumen dan Prosedur
Baca Juga: Daftar Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini
Perpanjangan SIM melalui layanan keliling mengikuti persyaratan sama seperti di kantor Satpas. Pemohon perlu menyiapkan:
-
SIM asli beserta fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Besok Selasa 26 Agustus 2025, Cek Detailnya
-
Hasil cek kesehatan dan tes psikologi yang valid
Perlu dicatat, SIM yang sudah kedaluwarsa harus diperpanjang melalui prosedur baru di Satpas, layanan keliling hanya melayani SIM aktif.
Menurut Polda Metro Jaya, SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari kerja pukul 08:00–14:00 WIB, dan lokasinya berganti-ganti di titik strategis seperti Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, LTC Glodok, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Biaya dan Langkah Perpanjangan SIM
SIM Keliling (X)
Biaya resmi perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya berkisar Rp 35.000–60.000.
Proses perpanjangan di layanan keliling cukup mudah:
-
Pendaftaran di lokasi
-
Mengisi formulir dengan data diri lengkap
-
Menunggu giliran untuk tes kesehatan dan psikologi
-
Difoto untuk penerbitan SIM baru
Seluruh rangkaian ini dirancang untuk mempersingkat waktu tunggu dan memberikan pelayanan cepat bagi masyarakat.
3. Samsat Keliling: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah
Selain perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta memudahkan pembayaran PKB tahunan. Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti:
-
STNK asli
-
KTP asli
-
BPKB asli beserta fotokopi
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran tahunan, bukan pajak lima tahunan atau balik nama kendaraan. Layanan ini tersebar di berbagai lokasi strategis, termasuk mall, pasar, halaman parkir Samsat, dan area mudah diakses masyarakat di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dengan layanan keliling, masyarakat dapat menyelesaikan administrasi kendaraan lebih cepat, aman, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor induk.