Kuat Maruf Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Semoga Bebas dari Tuntutan

Hukum

Senin, 22 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kuat Maruf Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Semoga Bebas dari Tuntutan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Kiat Maruf, Irwan Irawan berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini diungkapkan usai pihaknya melayangkan kasasi atas hukuman 15 tahun penjara terhadap kliennya, pada Senin (22/5).

“Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Irwan.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini.

“Iya, memori kasasi diserahkan hari ini Senin 22 Mei 2023,” ucap Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas hukuman yang diberikan oleh PN Jaksel. Terkait kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum masing-masing  ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (22/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdakwa Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.

Sementara itu Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan kasasi sejak 12 Mei 2023.

“Kuat Maruf ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” ucap Djuyamto.

Kemudian nantinya penasihat hukum terdakwa harus menyerahkan memori kasasi ke pihak PN Jaksel terhitung 14 hari setelah pengajuan kasasi.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ujar Djuyamto.

Tag Hukum Ferdy Sambo Brigadir J Kuat Maruf

Terkait

Terkini