Kuat Maruf Bantah Siapkan Pisau dan Bersekongkol dengan Ferdy Sambo
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf membantah alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan delapan tahun penjara. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1).
Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).
Dalam persidangan, Kuat Mar'uf mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyiapkan pisau dan bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi Belum Sasar Pemilik Hak Siar Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya
Awalnya ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat Maruf.
Kemudian ia mengatakan bahwa telah terbukti berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman yang ditempilkan dalam persidangan dirinya tidak membawa pisau.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Tetangga Beri Minum Sabu ke Batita di Samarinda
"Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," ucap Kuat Maruf.
Selain itu Kuat Maruf membantah anggapan JPU yang menilai dirinya ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo, namun dalam hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," ucap Kuat Maruf.
Kemudian ia mengatakan apakah dirinya sulit memahami apa yang ditanyakan saat menjalani sidang maka dirinya dianggap berbohong dan tidak jujur dengan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sehingga dituntut delapan tahun penjara.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah, karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," kata Kuat Maruf.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,†kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.
Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.